nusakini.com--Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengadakan konferensi pers bertemakan “Sinergi Pajak dan Bea dan Cukai Permudah Layanan” di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Rabu (04/04). Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa saat ini DJP telah mereformasi berbagai pelayanan agar lebih cepat. 

Saat ini, syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.  

“Untuk memperoleh NPWP sekarang (diberikan) kemudahan syarat pendaftaran. (Untuk) Dokumen data diri sekarang mulai bertukar (menggunakan) basis data kependudukan (sehingga) jadi syarat (mempunyai) KTP ditiadakan. Kalau sudah ada data di Dukcapil tidak perlu KTP,” ujarnya. 

Selain itu, jika dulu Wajib Pajak (WP) hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau secara online, maka sekarang WP dapat melakukan pendaftaran WP Badan melalui Notaris yang ditunjuk oleh DJP.  

Selanjutnya, bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang sudah bisa diproses bila kantor virtual tersebut memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. 

Hal baru lain yang diusung oleh DJP adalah pengadaan mobile tax unit, piloting Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini telah tersedia di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak yaitu tempat untuk melakukan transaski elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis). 

“Sekarang juga dilakukan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko dengan memanfaatkan data/informasi yang valid dan akurat,” jelas Dirjen Pajak. 

Terakhir, Dirjen Pajak menyampaikan program pemeriksaan bersama antara DJP-BPKP-SKK Migas untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi. Menurutnya, dulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama. Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim. 

“Sinergi reformasi ini berlangsung sedemikian cepat, saya tidak menduga akan sekonsisten ini. Ini menjadi gambaran selama ini seolah-olah DJP dan DJBC hanya ingin mendapatkan kepercayaan tapi (sekarang) ini adalah bentuk rasa percaya DJP dan DJBC kepada masyarakat,” ungkap Yustinus Prastowo yang hadir sebagai salah satu anggota pada tim sinergi DJP dan DJBC. (p/ab)